Kolaka, (26/03/2021) Koltim-News.com - PP-HIPPMA KOLSEL melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan Izin Terminal Khusus dan Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional PT. Akar Mas Internasional (AMI) di Kantor DPRD Kolaka, Kamis (25/3/2021)
Saat itu Rabu 17/3/2021 Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA-KOLSEL) melakukan aksi demonstrasi terhadap PT. AMI yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, dan dilanjutkan di hari Kamis 25/3/2021 Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Kolaka, Syahbandar Pomalaa , pihak BPJN, Dinas Lingkungan Hidup, perhubungan dan kepala desa Hakatutobu .
Penjelasan Apri Dirja Saputra selaku Ketua Umum PP-HIPPMA KOLSEL, pada Aksi Demonstrasi kemarin DPRD Kolaka mengeluarkan rekomendasi dan berita acara terkait pemberhentian pengoperasian PT. Akar Mas selama belum ada hasil penelitian Inspektur pertambangan terkait dugaan ilegal mining, dengan terang ia juga menjelaskan bahwa sudah berkali-kali HIPPMA KOLSEL melakukan aksi demonstrasi dan Hearing tetapi PT. Akar Mas tidak pernah hadir .
“Tepatnya Kemarin pada saat Kami melakukan Aksi Demonstrasi itu adalah salah satu bentuk kekecewaan kami , karena Akar Mas secara langsung tidak memperdulikan Rekomendasi DPRD yang notabenenya DPRD ini adalah representatif masyarakat Kab. Kolaka dalam melihat dan mengawas segala aktivitas yang ada di Kab. Kolaka.” Jelasnya
Adapun bentuk dari tidak kepedulian PT. Akar Mas terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kab. Kolaka yakni karena masih melakukan aktivitas ditengah izin yang tidak jelas .
“ Kami juga sesalkan, terhadap pihak syahbandar pomalaa yang tetap memberikan izin berlayar pada PT. Akar Mas dengan jelas tidak memiliki izin Tersus dan izin lainnya, kami menduga ada konspirasi dan bermain mata antara kedua pihak tsb.” terangnya
Dia juga meyakinkan bahwa dimasa periode ia menjabat akan tetap memperjuangkan keadilan terhadap oknum-oknum pertambangan yang tidak patuh akan hukum .
“ Saya selaku Ketua Umum PP-HIPPMA Kolsel periode 2021-2023 tidak akan henti-hentinya untuk melakukan gerakan demonstrasi demi keadilan, demi tegaknya hukum kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk memberhentikan PT. Akar Mas beroperasi karena tidak memiliki izin dan tidak patuh hukum.” Tutupnya
Editor : Muh. Ichwanul Abdillah