Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Musrenbang Kecamatan Tirawuta, Mustakim Paparkan Teknis Penyusunan RKPD Tahun 2023

Selasa, 15 Februari 2022 | Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T16:59:29Z

Foto : istimewa

Koltim, Koltim-News. Com -  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Mustakim Darwis, SP.,M.Si menyampaikan laporan pelaksanaan tehnis Musrenbang Kecamatan Tahun 2022 dalam rangka penyusunan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023. Bertempat di Lapangan Tenes Latamoro, Selasa (15/2/2022)


Musrenbang kali ini dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Para Asisten, Kepala OPD lingkup Pemda Koltim, Camat Tirawuta, Ketua TP PKK Tirawuta, para Lurah, para kepala Desa dan ibu TP-PKK, Muspika Kecamatan, Ketua DPRD Koltim, tenaga ahli pendamping Desa, tokoh Masyarakat, tokoh agama, Ormas dan para insan pers.


" Dasar hukum pelaksanaan yaitu UU nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017, Permendagri no 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri nomor 90  tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," jelas Mustakim Darwis



Musrenbang ini, Kata Mustakim  bertujuan untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa


" dan juga kami menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten," ujarnya


Tahapan persiapan Musrenbang ini, dilakukan dengan pembentukan Tim, dimana camat berperan dalam menetapkan Tim penyelenggara Musrenbang yang anggotanya terdiri dari unsur kecamatan, masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan keterwakilan perempuan 


Kemudian, dilakukan penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang kecamatan dan pelaksanaan pra Musrenbang yaitu daftar kegiatan prioritas kecamatan yang telah dilaporkan camat dan kompilasi hasil Musrenbang Desa


" Dari hasil rekapitulasi, sejumlah usulan  diperoleh dari proses perencanaan kegiatan mulai dari dusun dan desa untuk tingkat kecamatan," ujar Mustakim  



Setelah itu, pelaksanaan Musrenbang kecamatan, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan yang akan mempertemukan usulan kecamatan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD


Dilanjutkan dengan Forum perangkat daerah, dimana masing-masing kepala OPD memaparkan rencana kerja prioritas berdasarkan rencana strategis masing-masing OPD, untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan pembangunan tahun 2023


" Usulan yang disepakati dari tahapan ini,  menjadi usulan prioritas kabupaten yang akan kita sepakati bersama dalam Musrenbang kabupaten Kolaka Timur yang diperkirakan pada akhir Februari atau awal Maret 2022," ungkapnya 


Adapun unsur yang terlibat dalam Musrenbang kecamatan yaitu peserta yang  terdiri dari para kepala Desa dan lurah, delegasi Musrenbang Desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten  asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan perangkat daerah, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan pemangku kepentingan lainnya.


Narasumber Musrenbang kecamatan terdiri dari Bupati, Skeda, Bappeda, DPRD, Camat dan perangkat daerah dan unsur lain yang diperlukan dan pasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi 


Musrenbang ini mengambil Tema  " Pembangunan infrastruktur dasar serta pemulihan ekonomi masa pandemi covid-19 " 


Ditegaskan,  Peserta harus mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak (minimal 50cm), menggunakan masker, mencuci tangan, bagi peserta yang bersuhu badan 38°C ata sedang flu atau filek, demam dan batuk sebaiknya tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud.


" Apabila peserta dengan gejala tersebut tetap tetap mengikuti kegiatan, maka perlu disertai dengan keterangan dari Dokter ,"imbaunya



Editor : M.I.A

×
Berita Terbaru Update