Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Air Penuh Kotoran, AWK Soroti Perusahaan Air Minum Kemasan Merek 'Hajira'

Sabtu, 16 April 2022 | April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T11:27:02Z

Air minum kemasan merek Hajira yang di duga kotor dan tidak layak di konsumsi di temukan di salah satu kios di Koltim

Koltim, Koltimnews.com -
Diduga Air Minum Kemasan gelas merk  "Hajira" yang berlumut atau sangat tidak layak di konsumsi beredar di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kamis (14/04/2022)


Hal tersebut ditemukan Asosiasi wartawan Kolaka Timur ( AWK ) dari beberapa media yang tergabung di dalamnya, pada saat membeli kemasan gelas air tersebut untuk acara berbuka Puasa, di kios/ warung Putemata


Kemasan air minum merek Hajira dalam bentuk kemasan gelas yang ditemukan di duga tidak higienis. Pasalnya, dalam kemasan gelas itu terdapat bercak hitam dan zat kapur yang akan berdampak buruk bagi kesehatan pada saat di konsumsi. 


Kemudian AWK mengklarifikasi kepada pemilik depot melalui via telepon yang tertera di kemasan Air Minum Hajira, terkonfirmasi pemilik air yang berlumut tidak layak konsumsi itu beralamatkan di Kabupaten Kolaka Utara, Pemilik inisal SK.


Adapun penjelasan SK melalui via telepon, ia mengaku ada ratusan dos kemasan gelas miliknya yang tersalur di daerah kabupaten Kalaka, Kolut dan Koltim,  dan sudah sering di komplen terkait air minum merk hajira yang tidak layak dikonsumsi alias berlumut itu. Ia juga mengakui kalau itu adalah kesalahan perusahaan dan kariawannya.


"Ia ada 200 dos kemasan gelas merek Hajirah yang tersalur di beberapa daerah yaitu Kolaka Utara, Kolaka dan Kolaka Timur. Memang saya sudah sering menerima aduan konsumen dengan adanya kotoran dalam gelas air kemasan , tapi kami tetap bertanggung jawab, kami akan ganti dalam bentuk kemasan atau uang kembali sesuai harga pemesanan awal pada saat mengorder, namanya manusia biasa pasti ada kesalahan, dan itu murni kesalahan perusahaan dan Karyawan," Kata SK dalam sambungan Telepon.


Menurut SK, untuk Koltim itu ada perwakilan Distributor atau Agen tempat penampungan ( gudang) yang di kirim dari Kolaka Utara sebelum di antar ke toko toko atau kios dan warung, atas nama Fn.


Sementara tindak lanjut AWK mengkonfirmasi ke Fn selaku Distributor Koltim,  ia menjelaskan jika di Koltim  kurang lebih satu bulan yang lalu, ada konsumen yang juga komplen terkait hal yang sama


"Ia memang ada yang komplain hal yang sama, tapi sudah di gantikan", Kata FN saat menemui AWK di warung tersebut dan menyaksikan Air kemasan Hajira yang berlumut.


Sebagai sosial of control, Asosiasi Wartawan Kolaka Timur ( AWK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses perusahaan yang dengan sengaja menyalurkan barang dengan  gagal prosedural. Sebagaimana yang diatur dalam UUD nomor 8 THN 1999 Tentang perlindungan konsumen, UUD 20 THN 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesehatan. Serta Permen nmr78/m-ind/per/2016. demi menyelamatkan masyarakat dari segi kesehatan.


Sampai berita ini tayang, belum di ketahui apakah legalitas perusahaan tersebut masih berlaku mulai dari izin operasi, pengawasan BPOM Provinsi dan Kabupaten, sertipikasi Label Halal dari MUI, serta Barcode yang di gunakan dalam kemasan. Dengan mengacu kepada Undang undang sebagai reperensinya.


Editor : M.I.A


 

×
Berita Terbaru Update