Tim polsek laloae saat ringkus pelaku pencurian uang di Wesalo, Sabtu (16/07/2022)
Lalolae, Koltimnews.com - Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Uang akhirnya berhasil di ringkus tanpa Perlawanan oleh tim Polsek Lalolae, Sabtu (16/07/2022)
Pelaku Pencurian Uang diringkus di rumah salah seorang warga di Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sultra.
MR (36) DPO asal Kabupaten Konawe Desa Asaki Kecamatan Lambuya ini, ditangkap Tim Polsek Lalolae dibawah pimpinan Kapolsek Lalolae IPTU Ferry. P, bersama timnya. Sabtu (16/7) pagi tadi.
Kapolsek Lalolae, melelaui Kanit Reskrim AIPDA Farlin Baslan mengatakan bahwa Sore ini, MR tersebut telah lama menjadi DPO setelah mencuri uang koperasi di rumah inisial SH senilai 100 juta yang beralamat di Desa Wesalo Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur
Modus operasi pelaku saat aksi mencuri uang di rumah SH, pada saat rumah di tinggal pergi oleh pemiliknya.
"Pelaku MR berhasil membawa kabur uang senilai 100 juta rupiah, saat rumah di tinggal pergi oleh pemiliknya," ungkapnya.
Pelarian MR akhirnya terhenti setelah Tim Polsek Lalolae berhasil Menbekuk pelaku yang telah lama menjadi DPO. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
Pelaku MR diketahui telah lama tinggal di rumah SH dan telah dipercaya seperti halnya keluarga sendiri oleh SH, sebagaimana dikatakan SH saat di konfirmasi media ini, kalau MR selama ini bersikap lugu dan baik.
Namun ternyata kata SH, MR tidak disangka hanya mengintai tempat penyimpanan uang istri SH selaku Bendahara salah satu usaha Koperasi Simpan Pinjam. Dan pada akhirnya berhasil membobol kamar penyimpanan uang bendahara istri SH dan membawa kabur uang senilai Seratus juta rupiah pada tanggal 8 juni bulan lalu.
"Saya tidak sangka kalau dia (MR) sampai hati berbuat begitu, pedahal saya sudah anggap seperti keluarga sendri dan percayakan jaga rumah selama dia tinggal di rumah saya kurang lebih satu tahun ini. tapi ternyata hanya dia cari kesempatan saja," kata SH.
Editor : M.I.A