Pelaku tindak pidana penipuan diamankan di Polres Kolaka, Senin (22/08/2022) |
Koltim, Koltimnews.com - Unit Reskrim Polsek Rate-rate dibantu dengan Tim Buser Polres Kolaka dan Polres Barru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Senin (22/08/2022)
Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH.,MH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VIII/2022/SPKT/POLSEK RATE-RATE/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA.Tanggal 18 Agustus 2022 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh saudara Sofyan alias Fian (33) yang juga merupakan Residivis kasus Penipuan dan Penggelapan. Sofyan (33) merupakan warga Kelurahan Hopa-hopa Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe
"Pada hari minggu tanggal 31 juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wita korban sementara ditempat penyulingan nilam tepatnya di Desa Mondoke Kecamatan Lalembu Kabupaten Konawe Selatan, tiba-tiba datang kakak korban (M) bertemu dengan korban, dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor korban,"ujarnya
Lanjutnya, Kemudian pada Senin 01 Agustus 2022 pukul 06.30 Wita perempuan (i) datang bertemu dengan korban dan memberikan sebuah nomor handphone serta menyampaikan agar menghubungi kakak korban melalui nomor tersebut karena ada informasi penting yang ingin disampaikan
"Setelah itu korban segera menghubungi kakak korban melalui via telepon dan kakak korban (M) menyampaikan kepada korban bahwa motor korban yang dipinjam telah dibawa lari oleh seseorang yang tidak diketahui tepatnya di Desa Woiha Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur,"jelasnya
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000 ,- (Dua puluh lima juta rupiah)
Atas kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Pelaku sekarang telah diamankan serta ditahan di Polres Kolaka
Editor : M.I.A