Abdul Azis, Plt Bupati Koltim, saat beri sambutan di kegiatan Audit Kasus Stunting Koltim, Kamis (01/09/2022)
Lalingato, Koltimnews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, SH hadiri rapat Audit Kasus Stunting tingkat Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (01/09/2022)
Plt Bupati didampingi langsung Sekda Koltim, Ketua DPRD, Pimpinan OPD, Staf Ahli, Asisten, Para Camat, Kapus dan tamu undangan lainnya
Plt Bupati Abdul Azis dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bersedia hadir dan mengikuti kegiatan ini serta mengapresiasi kepada semua pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini
"Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berfikir,"ujarnya
Azis menegaskan bahwa kasus Stunting penting untuk diselesaikan
"Persoalan stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi menggangu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak oleh karena itu diperlukan strategi serta program lintas sektor yang dapat di laksanakan secara terencana disegala bidang,"tegasnya
Lanjutnya, angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil studi status gizi indonesia (SSGI) 2021 mencapai 30,02 persen, angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata nasional, karena angka kasus stunting nasional hanya mencapai 24,4 persen berdasarkan SSGU 2021
"Jika dilihat dari data per Kabupaten dan Kota maka yang tertinggi berada di buton selatan sebanyak 45,2 persen, sedang yang terendah adalah kolaka timur, sebesar 23,0 %. Dari data tersebut, Kabupaten Kolaka Timur boleh berbangga tapi masih harus bekerja keras unt1jk mert4capai angka 11% pada tahun 2021. Olehnya itu, pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi memerlukan sumber daya manusia yang memadai,"katanya
Azis berharap agar tim audit kasus stunting Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif, olehnya seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari tim audit kasus stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesijai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing
"Intervensi dapat dilakukan serta dilaksanakan pada lokus stunting kabupaten kolaka timur tahun 2022 yang tertuang dalam keputusan bupati kolaka timur nomor : 188.45/ 79 tahun 2021 tentang penetapan nama desa prioritas pencegahan stunting Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022,"harap Azis
Abdul Azis juga serahkan kendaraan operasional kepada petugas lapangan KB
"Kendaraan kami serahkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam penganan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Timur,"jelasny
olehnya itu, Azis kembali menegaskan dan berharap melalui kepada pihak-pihak yang tergabung dalam tim audit kasus stunting agar dapat melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi sesuai tupoksi masing masing untuk mendorong kesadaran kepada seluruh masyarakat akan pentingnya pencegahan stunting guna menciptakan generasi emas Kolaka Timur
Editor : M.I.A