Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu. Foto (Istimewa)
Lambandia, Koltimnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil amankan terduga pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kamis (30/3)
Kapolres Kolaka Timur AKBP. Yudhi Palmi, Dj, S. I. I., M. Si membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Kolaka Timur turun ke lapangan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur
"Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan dan Undercoverbay dengan berpura-pura menjadi pembeli dan Janjian transaksi jual beli di Dusun I Pomborea Desa Pomborea Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur. Kemudian pelaku B (20) datang dengan menggunakan motor Honda Supra GTR 150 Warna Hitam tanpa Plat nomor Kendaraan. Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penangkapan," Ujarnya
Di TKP Pertama, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus Tisu, 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild, Uang tunai sebanyak 500 (lima ratus) ribu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A10 S warna hitam, 1 (satu) unit motor merk Honda Supra GTR 150 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
TKP Kedua, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mengamankan 1 (satu) Dompet merk FOREVER YOUNG warna Cokelat yang berisi, 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode, 1.gram yang berisi 2 (dua) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode *1/2.gram* yang berisi 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP5 yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu
Selain itu ada 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP3 yang berisi 13 (tiga belas) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) sachet Kemasan plastik klip dengan kode MP2 yang berisi 5 (lima) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 8 (delapan) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok, 12 (dua belas) plastik klip kosong dan 3 (tiga) sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus rokok clas mild.
"Berat Keseluruhan yang diduga Narkotika Jenis Sabu bruto 23 gram," Jelas Kapolres Kolaka Timur
Pelaku B (20) melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika