Tim Rajawali Resmob Reskrim dan Satresnarkoba Polres Koltim saat amankan Pengedar Narkoba. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Team Rajawali Resmob Sat Reskrim bersama dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Koltim yang tergabung dalam Ops Pekat Anoa 2023 berhasil amankan dua terduga Pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (13/3/2023)
Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S. I. K.,M.Si mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumah-rumah kebun milik (S), Dusun I Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur.
“Telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku (S)
Ditempat berbeda, Kasat Narkoba IPTU Muh Saleng GB mengatakan, pada Senin kemarin, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama Tim Resmob Polres Kolaka Timur menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Kemudian kami mendatangi pelaku (S) yang sedang berada di rumah-rumah kebun,” katanya
Ia juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan (S) sedang bersama temannya yakni pelaku Imran.
“Kemudian kami melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian kepada (S) polisi mendapatkan barang bukti narkotika 1 buah kemasan headdset yang terlilit lackban warna hitam yang berisi 3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga didapat 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuningnyg diduga narkotika jenis shabu, 12 sachet kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok dibungkus dengan plastik warna hitam.
serta polisi juga mengamankan 5 sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang masing-masing dikemas dengan cara di masukkan ke dalam potongan pipet warna pink 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1 unit handpone merk Realme.
Sementara penggeledahan pada Pelaku (I) polisi mendapatkan 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu polisi juga menyita 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handpone merk vivo wrna biru muda
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.