Press Release Polres Kolaka Timur kasus Narkoba dan Pencurian. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Polres Kolaka Timur gelar Press Release Kasus Narkoba dan Kasus Pencurian Kabel, Kamis (16/3/2023)
Kapolres Koltim di damping Kabag Ops, Kasat Reskrim, KBO Narkoba dan personil Polres Kolaka Timur
Kata Kapolres, untuk kasus pencurian Kabel listrik PLN beberapa waktu lalu di Desa Nelombu Kecamatan Mowewe, motif nya adalah Persoalan Ekonomi
"Karena faktor Ekonomi. Karena katanya kalau dijual bisa sampai 100 ribu perkilo," Ujarnya
Tersangka (AR) ditangkap di Kelurahan Kolakaasi oleh tim Rajawali Resmob Kolaka, Tim bandit 007 Polres Kolaka, dan Tim Satresktim Polres Kolaka Timur
"Tersangka AR di amankan dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dgn Nopol DP 1252 CE, Kabel sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan masing2 panjangnya 16 M, 2 (dua) buah alat potong jenis Tang panjang, 1 (satu) pasang kaos tangan karet, 1 (satu) buah tali safety dan pakaian yang digunakan pelaku," Jelasnya
Atas kejadian tersebut, PLN Cabang Kolaka mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000-, ( tujuh belas juta rupiah)
Ketiga tersangka lainnya inisial S, R dan A masih dalam pencarian dan berstatus DPO
Untuk kasus Narkoba, Polres Kolaka Timur menangkap 2 pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu
Tersangka IT dan SR ditangkap ditempat yang sama di Desa Wonuamboteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur
Tersangka IT dan SR ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka dan Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur
IT di amankan dengan barang bukti 1 (satu) buah sachet klip warna bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah alat hisap jenis Bong. Sedangkan SR ditangkap dengan barang bukti 31 (tiga puluh satu) buah paket Narkotika jenis Sabu
Editor : M. I. A