Pres conference Polres Kolaka Timur. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Gelar Pres Conference Kasus pencurian motor, Selasa (4/4/2023)
Motor yang dicuri merek CRF 150 di Bumi Sorume. Melalui Reskrim Polres Koltim mengamankan enam orang pelaku beserta tiga buah motor SRF sebagai alat bukti.
Kapolres Koltim, AKBP. Yudhi Palmi DJ, S. I. K.,M.Si mengatakan, enam orang pelaku dan tiga buah motor honda CRF telah diamankan di mako Polres Koltim
"Kami telah amankan pelaku curanmor beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," Ujarnya
Kata Yudhi, Pelaku pencurian melakukan aksinya pada hari yang berbeda yakni Kamis 2 Maret 2023, pukul 02.00 wita di Desa Tokai Kecamatan Poli-Polia, Sabtu 11 Maret 2023, pada pukul 03.00 wita Kelurahan Ladongo Kecamatan Ladongi, dan Kamis 06 Maret 2023, pukul 03.00 wita di Desa Taosu Kecamatan Poli-Polia.
“NHB, JAG, AS dan MT diduga pencurian dengan disangkakan pasal 363 ke-3 dan ke-4 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara RH dan H sebagai penadahan disangkakan pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Yudhi, Selasa (4/4).
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, Iptu Evi Afrianto mengatakan, enam pelaku dan alat bukti tiga buah motor honda SRF 150 telah diamankan Polres Koltim.Evi mengatakan, estimasi kerugian sebesar Rp 80 juta lebih. Semua ditangkap di Kolaka Timur.
“Pelaku dan ada penanda sudah diamankan di Polres Koltim. Pelaku menjual motor kepada penada seharga Rp 7.500.000 juta. Penanganan perkara ini masih akan terus didalami. Apakah hanya merek motor tersebut atau ada merek motor lain. Pekerjaan pelaku semua wiraswasta dan penangkapan ada di Konut dan Koltim,” tutup dia.
Editor : M. I. A