Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Penting! Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Senin, 15 Mei 2023 | Mei 15, 2023 WIB Last Updated 2023-05-16T02:37:09Z

Pemberlakuan Kembali Tilang manual. Foto (Istimewa) 

Koltimnews.com -
Polri kembali berlakukan Tilang manual. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2./2023 tentang Dakgar lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpotensi laka lantas, selasa (16/5/23)


Ada 12 Prioritas pelanggaran yang menjadi titik fokus Polri


Sesuai informasi yang dihimpun dari Pamplet yang dibuat Polres Kolaka Timur, ada 12 prioritas pelanggaran


1. Berkendara dibawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Melanggar TERAFFIC LIGHT

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus jalan

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berkendara dibawah pengarus alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spektek ( spion, lampu utama, knalpot, rem lampu penunjuk arah) 

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor overload dan overdimensi

12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu


Pemberlakuan Tilang manual ini akan dimulai pada tanggal 22 Mei 2023


Editor : M. I. A

×
Berita Terbaru Update