Pemberlakuan Kembali Tilang manual. Foto (Istimewa)
Koltimnews.com - Polri kembali berlakukan Tilang manual. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2./2023 tentang Dakgar lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpotensi laka lantas, selasa (16/5/23)
Ada 12 Prioritas pelanggaran yang menjadi titik fokus Polri
Sesuai informasi yang dihimpun dari Pamplet yang dibuat Polres Kolaka Timur, ada 12 prioritas pelanggaran
1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Melanggar TERAFFIC LIGHT
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus jalan
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengarus alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spektek ( spion, lampu utama, knalpot, rem lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor overload dan overdimensi
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu
Pemberlakuan Tilang manual ini akan dimulai pada tanggal 22 Mei 2023
Editor : M. I. A