Pemberlakuan Tilang manual Polres Kolaka Timur. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satlantas Polres Kolaka Timur mulai berlakukan tilang manual pada Senin, 22/5/23
Melalui KBO Lantas IPDA Anton Ansar, S.H., melaksanakan patroli dan operasi dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Kolaka Timur
Pemberlakuan tilang manual bagi wilayah Kabupaten Kolaka Timur tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Satlantas Polres Kolaka Timur telah Melaksanakan tilang Manual sejak hari Senin 22 Mei 2023 bagi pengendara bermotor yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan KBO Lantas Polres Kolaka Timur IPDA Anton Ansar, SH. Ia mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan Tilang Manual karna Polres Kolaka Timur dalam hal ini Sat Lantas sudah melaksanakan jauh hari sebelumnya berupa himbauan, Sosialisasi dan Edukasi baik secara Pribadi, Kelompok, dan juga menyampaikan di beberapa Medsos lainnya. Tentang Pelanggaran lalu lintas.
"Sebelumnya berlakunya Tilang Manual Kami selalu patroli sekaligus memberi Edukasi dan pemahaman kepada Masyarakat bahwa pentingya tertib berlalu Lintas dijalan karena awal mula terjadinya suatu kecelakaan Lalu lintas dominan di sebabkan oleh pelanggaran dalam berkendara," Ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa dirinya melakukan patroli dan operasi penilangan di beberapa titik, lebih khusus kami laksanakan di ibukota Kabupaten Kolaka Timur
Selain melakukan penilangan, Satlantas Polres Kolaka Timur juga menghimbau Pengendara agar mentaati aturan lalu lintas
"Mari kita Taati aturan lalu lintas, kita lengkapi surat-surat kendaraan kita, serta selalu gunakan helm untuk keselamatan kita semua," Jelasnya
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur