Sosialisasi Pemberlakukan Tilang manual kepada masyarakat. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Satlantas Polres Kolaka Timur, melalui KBO IPDA Anton Ansar, S.H., intens melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Tilang Manual, Jumat (19/5/23)
Pemberlakuan tilang manual bagi wilayah Kabupaten Kolaka Timur tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Satlantas Polres Kolaka Timur melalukan Sosialisasi dengan menyisir tempat-tempat keramaian
Hal tersebut dibenarkan KBO Lantas Polres Kolaka Timur IPDA Anton Ansar, SH. Ia mengatakan bahwa dirinya menyisir tempat-tempat keramaian untuk melakukan Sosialisasi
"Kami menyisir tempat-tempat keramaian dan kelompok Masyarakat guna memberi pemahaman bahwa pentingya tertib berlalu Lintas dijalan karena awal mula terjadinya suatu kecelakaan Lalu lintas dominan di sebabkan oleh pelanggaran dalam berkendara," Ujarnya
Berikut jenis pelanggaran yang bakal ditilang oleh Satlantas Polres Kolaka Timur :
1. Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,
2. Menerobos lampu merah,
3. Tidak menggunakan helm,
4. Melawan arus,
5. Melampaui batas kecepatan,
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
7. Kendaraan over load dan ovel dimensi (Odol),
8. Tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengamanan),
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah),
10. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan petunjuknya dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
11. Tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan SIM
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur