Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satlantas Polres Kolaka Timur Intens Sosialisasi Pemberlakukan Tilang Manual

Jumat, 19 Mei 2023 | Mei 19, 2023 WIB Last Updated 2023-05-19T13:38:57Z

Sosialisasi Pemberlakukan Tilang manual kepada masyarakat. Foto (Istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
Satlantas Polres Kolaka Timur, melalui KBO IPDA Anton Ansar, S.H., intens melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Tilang Manual, Jumat (19/5/23)


Pemberlakuan tilang manual bagi wilayah Kabupaten Kolaka Timur tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.


Satlantas Polres Kolaka Timur melalukan Sosialisasi dengan menyisir tempat-tempat keramaian


Hal tersebut dibenarkan KBO Lantas Polres Kolaka Timur IPDA Anton Ansar, SH. Ia mengatakan bahwa dirinya menyisir tempat-tempat keramaian untuk melakukan Sosialisasi


"Kami menyisir tempat-tempat keramaian dan kelompok Masyarakat guna memberi pemahaman bahwa pentingya tertib berlalu Lintas dijalan karena awal mula terjadinya suatu kecelakaan Lalu lintas dominan di sebabkan oleh pelanggaran dalam berkendara," Ujarnya


Berikut jenis pelanggaran yang bakal ditilang oleh Satlantas Polres Kolaka Timur : 

1. Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, 

2. Menerobos lampu merah, 

3. Tidak menggunakan helm, 

4. Melawan arus,

5. Melampaui batas kecepatan,

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,

7. Kendaraan over load dan ovel dimensi (Odol),

8. Tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengamanan), 

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), 

10. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan petunjuknya dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

11. Tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan SIM


Laporan : Humas Polres Kolaka Timur

×
Berita Terbaru Update