Satlantas Polres Kolaka Timur Akan Tindak Pengendara Yang melanggar. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka Timur Polda Sultra secara resmi akan memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas terhitung mulai tgl 22 Mei 2023.
Pemberlakuan tilang manual bagi wilayah Kabupaten Kolaka Timur tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kolaka Timur IPTU Muhlisi, S.H.
Muhlisi, S.H. mengatakan, sebelum tgl 22 Mei 2023 Satlantas Polres Kolaka Timur akan melakukan sosialisasi di media sosial, sekolah, hingga pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis.
“Tilang manual akan segera diberlakukan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Tapi sebelum hari pelaksanaan kita sosialisasikan dulu agar masyarakat tahu dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendara,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Polisi berpangkat balok dua emas dipundaknya itu menjelaskan, bagi pengendara yang ditemukan petugas melanggar aturan berlalu lintas, maka akan ditindak secara tegas dan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dalam undang-undang itu ada beberapa item kesalahan berlalu lintas. Mulai dari tarif denda hingga penyelesaian tilang dilakukan lewat sidang di pengadilan,” jelasnya.
IPTU Muhlisi, S.H., berharap dengan imbauan yang dilakukan Polres Kolaka Timur dua pekan ke depan, masyarakat khususnya pengendara dapat menaati aturan tersebut.
“Taat berlalu lintas gunanya juga untuk kita dan orang lain. Kami harap aturan yang telah dilahirkan itu dapat ditaati sebaik mungkin,” imbuhnya.
Berikut jenis pelanggaran yang bakal ditilang oleh Satlantas Polres Kolaka Timur :
1. Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,
2. Menerobos lampu merah,
3. Tidak menggunakan helm,
4. Melawan arus,
5. Melampaui batas kecepatan,
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
7. Kendaraan over load dan ovel dimensi (Odol),
8. Tidak menggunakan safety belt (Sabuk Pengamanan),
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah),
10. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan petunjuknya dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
11. Tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan SIM.