Pendalaman Dugaan Kasus Pencurian. Foto (Istimewa)
Konsel, Koltimnews.com - Polres Kolaka Timur melalui Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Evi Afrianto lakukan Pendalaman Kasus dugaan pencurian, Senin (12/6/23)
Polres Kolaka Timur bergerak berdasarkan Laporan Pengaduan (AR) tanggal 14 Mei 2023 di Polres Kolaka Timur
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur didampingi IPDA Ramadhan, SH dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim melakukan Interogasi terhadap (MR)
Kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, (MR) telah menguasai Handphone merk OPPO A15 warna Hitam. Dari hasil Introgasi (MR), dirinya mengakui telah membeli handphone tersebut dari (J) yang beralamat di Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
"(MR) ini membeli hand phone dari (J). Ia membeli sekitar 1 bulan yang lalu dengan cara bertemu langsung dengan (J) dan membeli HP tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)," Ujarnya
IPTU Evi Afrianto juga menjelaskan kronologi pencurian hand phone tersebut. Ia menyampaikan bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 (AR) dari rumah menuju Kolaka untuk membawa muatan beras. Pada jam 23.00 Wita, dirinya beristirahat di kios pinggir jalan di Desa Talodo Kecamatan Lalolae. (AR) menyimpan HP, Rokok dan korek disamping bantal
"Pada saat itu pula, (AR) tertidur di kios tersebut, dan pada saat tertidur disampingnya ada juga orang lain berjumlah 1 (satu) orang. Pada saat jam 01.15 wita (hari minggu), (AR) terbangun dan melihat HP nya sudah tidak ada (Hilang)," Jelasnya
Akibat kejadian tersebut (AR) mengalami kerugian yaitu 1(satu) buah Handphone dengan total Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjual HP tersebut kepada (J) yang infonya beralamat di Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Laporan : Humas Polres Kolaka Timur