Rudalpaksa anak Dibawah Umur terjadi di Kabupaten Kolaka Timur. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di pimpin oleh Kanit 1 IPDA Ramdhan,SH dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim dan dibackup personil polsek lambandia serta personil polsek ladongi berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku R dan A, bertempat di Desa Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/8/2023)
Menurut IPDA Ramdhan dari hasil Introgasi R Alias A, mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban A N (16)
" Penangkapan tersebut dilakuakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/13/VII/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULAWESI TENGGARA, Pada Hari Jum.at tanggal 28 Juli 2023." Ujarnya
Kata Ramdhan tindakan yg telah dilakukan menerima dan membuatkan Laporan Polisi, mendatangi TKP, Memeriksa saksi saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka
Kronologis Kejadian, awalnya pada hari Minggu (23/7) ekitar jam 01.00 wita bertempat di Desa Pekorea, Kecamatan Aere, Kabupten Kolaka Timur, pelaku R bersama A menjemput korban AN didekat rumahnya
Kemudian, R dan A membawa korban menuju di rumah kebun Desa Tinete Kecamatan Aere dan melakukan persetubuhan di rumah kebun tersebut.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Editor : M. I. A