Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Rate-rate: Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, Jangan Cemari Udara Dengan Asap

Sabtu, 02 September 2023 | September 02, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T12:10:07Z

Pamplet Stop Pembakaran Hutan & Lahan. Foto (Istimewa)

Koltim, Koltimnews.com -
Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Timur agar tidak membakar hutan dan lahan, karena dapat dipidanakan.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH., MH


"Stop pembakaran hutan dan lahan, karena dapat di pidana, sesuai UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.," Ujarnya


Arman juga menjelaskan bahwa apabila ada pembakaran hutan dan lahan akan memengaruhi kualitas Udara


"Otomatis kalau hutan dan lahan di bakar, Udara yang kita hirup sudah tidak sehat lagi, makanya saya himbau kepada masyarakat mari kita jaga pohon kita agar tidak ada pencemaran udara," Jelasnya

×
Berita Terbaru Update