Rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Koltim. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat kerjasama operasional dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Terkait implementasi intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 guna memastikan universal coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2024, Selasa (24/10/23)
Rapat tersebut bertempat di Aula Rapat Sekretaris Daerah Kabupatn Kolaka Timur
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kolaka Timur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov. Sulawesi Tenggara, diwakilkan oleh Kepala Bidang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Prov. Sultra, Dika Arisetiawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya, Musriati, serta OPD Terkait
Dika Arisetiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas implementasi instruksi presiden no.2 tahun 2021 terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka Timur
"Iya memang benar ini intruksi presiden, khususnya perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Non-ASN Kolaka Timur dan Pekerja rentan miskin," Ujarnya
Dirinya juga membahas kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam implementasi Instruksi presiden no.4 tahun 2022 mengenai penanganan kemiskinan ekstrim melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Kami juga mengajak Pemerintah Daerah Koltim untuk berkolaborasi, dan alhamdulillah mereka menyambut baik kehadiran kami," Jelasnya
Kegiatan jug dilanjutkan dengan penyerahan jaminan santunan, a.n.Misnawati ,Peserta PKH Kelurahan Woitombo yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000, a.n, Perangkat Desa Pehanggo yang diserahkan ahli waris di wakilkan kepada Kepala Dinas PMD Kolaka Timur sebesar Rp 42.000.000 dan Beasiswa maksimal s.d. Rp 71.000.000