Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Ormas yang dilaksanakan Kesbangpol Koltim. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Timur laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan dan Dialog Publik Bersama Ormas se-Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (20/10/23)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi, SH.,MH, Kapolres Kolaka Timur AKBP. Yudhi Palmi, DJ, S. I. K.,M.Si, Asisten II Pemda Koltim Irwan Kara, Kepala Kesbangpol Koltim Subhan Jaya Sultan, S. Kom, serta Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Koltim
Mengawali kegiatan ini, Kejari Kolaka menegaskan bahwa hari ini penyebutan LSM tidak ada lagi, sudah berganti nama
"Penyebuan LSM sudah tidak ada lagi, itu jaman dulu, sekarang namanya itu Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)," Ujarnya
Selain Kejari Kolaka, Kapolres Kolaka Timur juga memberikan materi tentang Perundang-undangan Ormas
Kata dia, Pendirian Ormas harus berlandaskan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945
"Iya dia harus berdasar Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta Ormas itu hadir untuk kepentingan masyarakat dan Daerah khususnya di Kabupaten Kolaka Timur," Jelasnya
Yudhi juga menjelaskan bahwa tujuan Ormas itu untuk kesejahteraan masyarakat
"Jadi Ormas itu sebagai jembatan penghubung untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat maupun kelompok yang diwakilinya," Pungkasnya