Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Tetapkan Cagar Budaya Kolaka Timur

Kamis, 30 November 2023 | November 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-03T14:33:57Z

Rapat penetapan Cagar Budaya Kolaka Timur. Foto (Istimewa) 

Koltim, Koltimnews.com -
 Pemerintah Kabupaten Koltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), telah menetapkan cagar budaya di daerah ini.


Penetapan cagar budaya ini, dilaksanakan Pemda Koltim ini, bersama Tim dari Universitas Halu Oleo (UHO), bersama tim dari Univeristas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dan Dinas Kebudayaan Provinsi Sultra, di Aula Dikbud Koltim, Kamis (30/11/2023).


Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan


Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya



Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Pengertian dan kriteria masing-masing Cagar Budaya tersebut akan dibahas pada bahasan selanjutnya.


Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Cagar Budaya yang harus dikelola dan dilestarikan bukan hanya Cagar Budaya yang ada di darat tapi juga yang ada di air. Dengan peraturan ini,  maka istilah BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) sudah tidak berlaku lagi di mata hukum karena benda-benda dengan nilai penting tertentu yang ada di air termasuk pada kategori Cagar Budaya yang harus dilestarikan bukan kategori BMKT yang merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan.


Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Koltim yakni, Dr Syahrun SPd MSi, Ketua merangkap anggota (UHO Kajian Budaya), Munsyir SSos MSos Sekretaris Anggota (Dikbud Prov Sultra/Antropologi, Dr Aslim Ma Anggota (UhoIlmu Sejarah), Kadirun SPd MPd Anggota (USN Bahasa Dan Sastra), La Alu SPd, Mhum Anggota (USN Bahasa Dan Sastra), Andi Muhtar Syamsuddin, S.Tp, Anggota (Kabid Kebudayaan), Sri Endang Surya Ningsih Pd ME anggota (kasubid CB dan Museum).


Kadis Dikbud Koltim melalui Sekretarisnya Juniardi Madjid mengatakan,  jika di daerah ini banyak situs-situs lokal yang bisa tetapkan sebagai cagar budaya dan bisa dilegalkan. 



”Ketika kita tidak mengakat cagar budaya ini, bisa-bisa 20 tahun ke depan anak-anak kita tidak mengetahunya lagi. Seperti kuburan leluhur yang ada di Kecamatan Lambandia dan juga Goa yang ada di Kecamatan Ueesi. Kita fokus kedua titik ini, karena waktu yang hanya sempit dimana ini baru permulaan, bagaimana kita sama-sama mengangkat cagar budaya yang ada di kabupaten Kolaka Timur. Bukan berarti hanya ada di dua kecamatan itu saja, bisa saja ada juga di Kecamatan Ladongi, Mowewe dan kecamatan lainnya.


Disebutkannya, Goa Soronga yang kini berganti nama Goa Duni Walaopa/Porabua dan Likuwalanapo. Goa Duni Walaopa/Porabua berkedudukan di desa Silui. Goa Duni Walaopa adalah sebuah tata cara budaya lokal pra Islam dalam menguburkan jenasah  disimpan dalam Goa Duni Walaopa, ini pertanda bahwa sudah ada kelompok masyarakat yg berdomisi Didesa Porabua yg telah dimekarkan menjadi dua desa yaitu desa,  Porabua dan desa Silui, masyarakat telah tinggal sejak abad ke 14 hingga kini. 


”Setelah melalui kajian, tim penetapan cagar budaya, merekomendasikan Goa Walaopa/Porabua untuk menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” sebt Didi.

×
Berita Terbaru Update