Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda dan DPRD Tetapkan APBD Koltim Tahun 2024

Jumat, 01 Desember 2023 | Desember 01, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T18:04:43Z

Penetapan APBD Koltim. Foto (Istimewa) 

Kendari, Koltimnews.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Koltim, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Koltim 2024.


Penetapan ini, dilaksanakan dalam Rapat paripurna DPRD Koltim, dengan agenda persetujuan penetapan Raperda APBD tahun anggaran 2024, di salah satu hotel Kota Kendari, Kamis (30/11/2023) malam.


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir SPd MPd ini, dihadiri Bupati Koltim Abd Azis SH MH, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Koltim, serta pimpinan OPD lingkup Pemda Koltim.


Dalam sambutannya, Bupati Koltim Abd. azis, SH.,MH menyampaikan jika penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. 


Pada kesempatannya, bupati mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Koltim, serta semua pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini.


“Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur, mengucapkan banyak terima kasih atas sinergitas yang baik, sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga momentum seperti ini, dapat teru berlanjut di dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” ucapnya.



Pemda Koltim sebutnya, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan kebijakan dan program dengan baik sehingga visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Wonua Sorume yang kebih baik. 


”Kami telah mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, untuk pelaksanaan kegiatan dalam proses pembangunan baik fisik maupun non fisik.  Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pembangunan yang merata baik dari segi sumber daya alamnya, dan sumber daya manusianya. Saya mengingatkan kepada seluruh Jajaran yang diberikan amanah dalam mengelola anggaran, untuk digunakan sebaik-baiknya yang berdampak kepada masyarakat serta tepat sasaran sehingga banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah Kolaka Timur,” ujarnya. 


Bupati mengibaratkan, jika kita jadi matahari yang menyinari seluruh permukaan, mari memberikan manfaat kepada setiap orang tanpa melihat suku, ras, dan bahkan agama.  Sehingga, selaku eksekutif Pemda Koltim berkomitmen untuk mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan, guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk diketahui, gambaran singkat mengenai APBD Koltim tersebut. Dimana, target Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 827.399.123.421.



Untuk target pendapatan daerah tersebut meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 27.537.112.615 Rupiah. Lalu Pendapatan Transfer sebesar 767.505.848.282 Rupiah.  Sedang Target Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 32.356.162.524 Rupiah. 


Untuk belanja daerah direncanakan sebesar 857.492.489.549 Rupiah. Sedang rencana Pembiayaan Daerah, terdiri dua komponen yaitu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.


Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Keenam pelayanan dasar tersebut adalah layanan (i) pendidikan, (ii) kesehatan, (iii) pekerjaan umum dan penataan ruang, (iv) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, (v) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan (vi) sosial. Dari enam pelayanan dasar yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah mengakomodir indikator-indikator yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Indeks Pembangunan Manusia, dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan dasar publik tersebut.

×
Berita Terbaru Update