Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta non ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sosialisasi digelar di Aula kompleks Pemda Koltim, Rabu (6/03/2024).
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya Firman menjelaskan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai non ASN atau honorer lingkup Kabupaten Kolaka Timur.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia”, Ujarnya
Dirinya menyampaikan bahwa manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Sementara itu kata dia, bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.
Kepala BPJS kabupaten Kolaka Raya menyampaikan untuk hari ini merupakan tindak lanjut untuk antara kerja sama tenaga kerja kabupaten kolaka raya dengan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Kolaka Timur (Timur).
"Ya, Alhamdulillah pertahun 2024 ini merupakan perhatian besar pemerintah daerah kolaka timur kepada seluruh tenaga kerja khususnya non ASN kemudian para petani sawit dan itu sudah kami daftarkan dan mendapatkan perlindungan BPJS ketenagakerjaan.
Kata dia, untuk dua program yang pertama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jadi itu merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat pekerja yang ada di kabupaten kolaka timur.
Ditanya terkait dengan respon non ASN dan para petani Kolaka Timur. Musriati dengan nama sapaaan akrabnya menjelaskan
"Kalau kami lihat responnya sangat bagus karena terbukti dari undangan yang hadir pada kesempatan ini Alhamdulillah cukup banyak dan mudah-mudahan materi yang kami sampaikan pada hsri ini bisa di pahami oleh seluruh non ASN dan para petani sawit sehingga terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia sudah dapat mengunakan atau mendapatkan manfaat BPJS ketenagakerjaan", Jelasnya