Disperdainkop Koltim laksanakan pelatihan dan pendampingan sertifikat halal. Foto (Istimewa) |
Koltim, Koltimnews.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melaksanakan pelatihan dan pendampingan sertifikat halal, Kamis (7/3/24)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Koltim Abd. Azis, SH., MH, Sekda Koltim, Kadis Perdainkop, serta para peserta pelatihan sertifikat halal
Pelatihan ini mengangkat tema "Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui kemudahan perizinan dan penguatan kelembagaan
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Setelah memililiki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram
Setelah memililiki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Berdasarkan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan
Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.
Selain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen.
Fungsi kepemilikan sertifikat halal antara lain :
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya.
Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah.
Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam.
Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.
Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan dan banner.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;sederhana, Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal, Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
Kadis Perdainkop Supriadi, S. Pd., M. Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bentuk komitmen Pemerintah untuk memajukan dunia usaha
"Ini bentuk komitmen kami untuk memajukan pelaku UMKM, Usaha yang ada di Kabupaten Kolaka Timur," Ujarnya
Dirinya juga berharap semoga kegiatan ini dapat menjadikan UMKM Naik kelas
"Semoga UMKM kita di Koltim naik kelas, dan saya yakin berbicara kualitas dan kapasitas, UMKM Kaltim tidak kalah hebat dengan UMKM lain yang ada di Sulawesi Tenggara," Jelasnya
Editor : M. I. A