Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Bombana Berhasil Amankan Satu Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T03:21:46Z

Pengungkapan kasus Narkoba di Bombana. Foto (Istimewa) 

Bombana, Koltimnews.com -
Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan 1 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (31/7/24)


Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 11 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 30 Juli 2024.


Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH., MH membenarkan penangkapan 1 orang pengedar Narkotika


"Iya kami mengamankan 1 orang yang kami duga pengedar Narkoba jenis sabu," Ujarnya


Kata dia, awalnya informasi tersebut bersumber dari masyarakat yang mencurigai seorang lelaki


"Ini berdasarkan informasi masayarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, Bombana," Jelasnya


Berdasarkan informasi masyarkat tersebut Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang dimaksud


"Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juli di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana kami menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di dalam Rumahnya sendiri, dan kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang kemudian diketahui bernama R Bin M,"Tambahnya


Satresnarkoba menemukan 4 bungkus/plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang di temukan di dalam dompet warna coklat


Setelah dilakukan interogasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan di wilayah Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana


Selanjutnya personil sat resnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut. 


Barang bukti yang ditemukan 4 (empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 0,66 gram.


Serta barang bukti Non Narkotika 3 (tiga) lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) pak klip plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah timbangan digital Merek Sonic Warna Hitam, uang tunai sebanyak Rp.1.200.000 dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 (satu) unit handphone Merek OPPO Model CPH2343 Warna Silver, 1 (satu) unit handphone Merek OPPO Model CPH2577 Warna Hitam.


Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

×
Berita Terbaru Update