Muh. A'an Alfikri (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Koltim)
Koltim, Koltimnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur melaksanakan Rapat Pleno bagi anggota DPRD Koltim terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN, Jumat (2/8/24)
Berdasarkan pasal 52 ayat 2 PKPU no 06 tahun 2024 bahwa calon Anggota DPRD Kolaka Timur yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya
Muh. A'an Alfiqri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan agar anggota DPRD Koltim terpilih segera laporkan LHKPNnya
"Saya imbau agar anggota DPRD Koltim terpilih segera laporkan LHKPNnya sebelum dilaksanakan nanti pelantikan," Ujarnya
Sebelumnya, Koltim sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang kemudian SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal
Lalu bagaiamana jika ada calon anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN nya? maka sesuai dengan peraturan a quo bahwa KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
"Sehingga kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan pada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI," Jelasnya
Penting untuk diketahui bahwa alih masa jabatan Anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024 pada tanggal 27 oktober 2024.