Flayer pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024, Sabtu (24/8/2024)
Ketua Divisi teknis penyelengaraan Pemilu Muh. Aan Al'fiqri mengatakan bahwa pengumuman tersebut berdaskan nomor : 214/ PL/ 02.2-PU/74411/2/2024.
Untuk Melaksanakan ketentuan pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur mengumumkan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024
Kemudian, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Nomor 474 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara Sah Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pada pencalonan Bupati dan wakil bupati kabupaten koltim tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara Sah 7.571(Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu).
Lebih lanjut, Kata Aan Al'fiqri Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU Koltim
"Hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus dibuka dari waktu 08:00 sampai dengan pukul 16:00 Wita," Jelasnya
Lanjutnya, untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 waktu mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:00 Wita.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU Koltim, jalan poros Rate-rate - Ladongi Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.