Rakor persiapan pengambilan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pengambilan Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim tahun 2024, serta Kampanye dan Dana Kampanye, Sabtu (21/9/24)
Hadir dalam Rakor tersebut Ketua dan Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Kabag Ops Polres Koltim yang mewakili Kapolres, Danramil 1412-01 Tirawuta, Kepala Kesbangpol dan para LO Paslon
Kadiv Teknis KPU Koltim Aan Al Fiqry menerangkan bahwa pencabutan nomor urut akan dilaksanakan tanggal 23 September 2024
"Iya, pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 23 September di kantor KPU," Ujarnya
Kata dia, hari ini dilaksanakan Rakor guna untuk menyampaikan kepada para LO Paslon mengenai apa saja yang harus di persiapkan agar pada saat pencabutan nomor urut, Kampanye dan Dana Kampanye tidak ada miskomunikasi
Selain itu kata dia, untuk Dana Kampanye akan menggunakan aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)
"Jadi nanti para Paslon ketika Kampanye harus mengupload Dana Kampanye di sistem aplikasi Sikadeka, sekecil apapun itu harus di upload sebagai laporan apa saja yang dibelanjakan. Paslon juga harus memiliki RKDK atau Rekening Khusus Dana Kampanye," Jelasnya
Yanti Pratiwi Kadiv Parmas dan SDM KPU Koltim juga menegaskan bahwa Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024
"Iya Kampanye itu 60 hari kalender. Selain itu, untuk debat Paslon nanti insyaallah kami laksanakan 2 kali, di bulan Oktober dan November," Pungkasnya