Sat Narkoba Polres Kolaka Timur bersama pelaku. Foto (Istimewa)
Koltim, Koltimnews.com - Sat Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika di Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (30/10/24)
Pengungkapan kasus tersebut dipimipin langsung KBO Sat Narkoba Polres Kolaka Timur IPDA Ramadhan. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Kolaka Timur
"Kedua pelaku inisial A dan W sudah kami amankan di Polres Kolaka Timur, kedua nya merupakan ibu rumah tangga," Ujarnya
Kata dia, awal kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika di daerahnya
"Mendengar informasi tersebut, kami bersama dengan anggota langsung mendatangi TKP pelaku di Desa Watupute, Kecamatan Mowewe," Jelasnya
Selanjutnya, dirinya bersama anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersebut
"Dari hasil pengeledahan yang di lakukan kami temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sachet plastik klip sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik klip kecil yang masing masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu," Tegasnya
Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merek VIVO Y1820 warna hitam, 1 (satu) bbiah alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah kotak plastik escrim merk Wals, 3 ( tiga) buah potonga pipet yang ujungnya di buat runcing, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 2 (dua) sachet plastik klip kosong, 4 ( empat) buah kotek api
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika