Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga

Senin, 09 Desember 2024 | Desember 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T07:35:31Z

Pengedar Narkotika di Kabupaten Bombana. Foto (Istimewa) 

Bombana, Koltimnews.com -
Personil Satresnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, Senin (9/12/24)


Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu ini dalam rangka Giat Operasi Sikat Anoa Tahun 2024.


Kasat Narkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Timnya berhasil mengamankan pengedar Narkoba


"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah hukum kami," Ujarnya


Dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya seorang Laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bombana


Berdasarkan informasi masyarakat tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dimaksud


"Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita, kami menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada diatas sepeda Motor CRF di jalan Poros Tompo Batu Kelurahan Lameroro, Bombana," Jelasnya


Setelah itu kata dia, Personil sat resnarkoba langsung malakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di atas motor CRF


Saat melakukan penggeledahan badan terhadap Saudara Z Bin S, ia menemukan 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam pembungkus kopi merek ABC dengan berat 2,48 Gram


"Setelah kami lakukan introgasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut yang ia ketahui adalah miliknya dan selanjutnya kami membawa pelaku bersama barang bukti  ke mapolres bombana untuk proses lebih lanjut," Pungkasnya


Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

×
Berita Terbaru Update